MENCARI ILMU

Senin, 16 Januari 2012

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI


Hak dan Kewajiban Suami dan Isteri
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih








Disusun oleh   :


Nama         : EKA RIDWAN HAERUL UMAM
NPM           : 09411705010049
Kelas/SMT : III B ( Tiga B )


Fakultas Agama Islam
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
                                               2010 / 2011

LEMBAR PENGESAHAN


Hak dan Kewajiban Suami dan Isteri
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih


Disusun oleh   :
Nama         : EKA RIDWAN HAERUL UMAM
NPM           : 09411705010049
Kelas/SMT : III B ( Tiga B )








Dosen Pembimbing,


H. Sopyan Sauri, Drs
 







BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Nikah adalah ikatan lahir bathin antara seorang laki – laki dan perempuan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan membuat keduanya halal melakukan hubungan suami isteri dan sah membentuk keluarga yang bahagia. Tujuan nikah yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawadah warrahmah yang di Ridhai Allah swt. Sebagaimana Firman – Nya    :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
           


                   
Dan dalam hadits Nabi saw. yaitu :
َعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
 Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi.
B.     Rumusan Masalah
Untuk memberikan arahan dalam pembahasan makalah ini yang bertemakan Hak dan Kewajiban Suami dan Isteri, maka permasalahan yang akan dibahas dirumuskan sebagai berikut    :

1.      Hak Suami
2.      Kewajiban Suami
3.      Hak Isteri
4.      Kewajiban Isteri





KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah Swt. Dialah tuhan yang menurunkan agama melalui wahyu yang disampaikan kepada Rasul-Nya. Melalui agama ini terbentuk jalan yang lurus yang dapat mengantarkan manusia kepada kehidupan bahagia di dunia dan akhirat.
Makalah ini saya susun semata-mata untuk melengkapi tugas yang telah diberikan kepada saya dan untuk memperluas lagi pengetahuan tentang Fiqih yang bertemakan Hak dan Kewajiban Suami dan Isteri. Materi yang didapat untuk melengkapi makalah ini kami dapatkan dari berbagai sumber. Besar harapan kami makalah ini bisa diterima dengan baik, walaupun saya sadari banyak kekurangan yang terdapat dalam makalah ini, baik dalam penyusunan, kata-kata, dan sebagainya.
Akhir kata saya ucapkan terimakasih kritik saran dari pembaca sangat saya harapkan untuk menyempurnakan pembuatan makalah dimasa yang akan datang.



Karawang,     Januari 2011


DAFTAR ISI

LEMBAR JUDUL
LEMBAR PENGESAHAN ......................................................................................      ii
KATA PENGANTAR ..............................................................................................      iii
DAFTAR ISI ..............................................................................................................      iv
BAB I    PENDAHULUAN.......................................................................................      1
A.    Latar Belakang.......................................................................................      1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................      2
BAB II   PEMBAHASAN
A.    .................................................................................................................      3
B.     .................................................................................................................      4
C.    .................................................................................................................      5
BAB III  PENUTUP
A.     KESIMPULAN .......................................................................................      9
B.     Saran.......................................................................................................      10
DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................................      11








BAB II
PEMBAHASAN
A.  Hak – hak Suami
1.    Mentaati Suami
Tidak akan stabil permasalahan suatu kelompok dari beberapa kelompok sebelum ada pemimpin yang mengarahkan kepada tujuannya dan menyelesaikan masalah jika terjadi pertengkaran.
Keluarga adalah kelompok kecil, ia sebagai fondasi bagi kelompok besar. Jika fondasi ini baik maka seluruh masyarakat menjadi baik. Oleh karena itu, bagi keluarga atau kelompok kecil ini harus ada pemimpinyang mengatur urusannya dan pendidik yang bersama untuk mencapai keamanan dan ketenangan.
Allah menciptakan wanita untuk mengandung, melahirkan, menyusui, mendidik dan memperhatikan anak-anaknya. Lebih dari itu wanita memiliki kelebihan kasih sayang. Oleh karena itu kasih sayang wanita lebih besar dan lebih kuat daripada kasih sayang laki-laki.
Sebagaimana pula ketetapan wanita dalam rumah untuk melaksanakan tugas-tugas rumah dan sedikit bergaul dengan masyarakat. Allah jadikan kecakapan dan keterampilan hidup wanita lebih minim dibandingkan dengan keterampilan laki-laki. Sedangkan laki-laki Allah jadikan tubuh yang lebih kuat dan bentuk kerangka yang lebih kekar karena ia akan melaksanakan tugas-tugas kelompok rumah tangga, memutuskan segala kondisi perjalanan,dan banyak pengalaman dalam hidup. Akal kecerdasannya lebih kuat daripada kasih sayangnya.
Laki-laki dibebani tugas memberikan nafkah kepada isteri dan memenuhi segala sebab kenyamanan keluarga. Oleh karena itu, semua hikmah Allah memberikan pemegang kendali rumah tangga ditangan orang yang lebih banyak pengalaman dan lebih jauh pandangan kedepan. Demikian juga suami ditugasi segala beban yang berat melebihi pihak lain. Diantaran sifat keadilan Allah kepada laki-laki adalah diberikannya tampuk kepemimpinan dalam rumah tangga, sebagai fiman-Nya:



    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa’ (4): 34)
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS. Al-Baqarah (2): 228)
Maksud derajat dalam ayat tersebut adalah derajat kepemimpinan. Allah perintahkan kepada isteri agar dapat taat kepada suami dan membantunya dalam menjalankan roda kelompok rumah tangga dalam menggapai kebahagiaan dan kesejahteraan. Ketaatan ini dihitung sebagai tanda-tanda kesalehan dan ketaqwaan. Wanita yang tidak taat dianggap nusyuz dan perludibri pelajaran. Allah berfirman :
 فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisa’ (4): 34)
Di antara hak suami atas istrinya adalah ditaati selama tidak mengarah pada perilaku maksiat. Sebagaimana sabda Nabi Saw.: yang artinya :”Tidak ada kepatuhan kepada makhluk yang maksiat kepada pencipta”. (HR. Al-Bukhari)


a.    Taat kepada Suami
Rasulullah SAW. Telah menganjurkan kaum wanita agar patuh kepada suami mereka, karena hal tersebut akan membawa maslahat dan kebaikan. Rasulullah telah menjadikan ridha suami sebagai penyebab masuk surga. Sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Umi Salamah r.a. bahwa Nabi Saw. Bersabda : “Di Mana wanita yang mati sedang suaminya ridha dari padanya, maka ia masuk surga”. (HR. Ibnu Majah dah At-Tirmidzi)
Beliau juga bersabda : “jika wanita salat lima waktu, berpuasa pada bulannya, memelihara farajnya, dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: “masuklah engkau kesurga dari pintu surga mana saja yang engkau kehendaki”. (HR. Ath-Thabrani dan Ahmad dari Abdurrahman bin Auf)
Dan bersabda juaga: “sebaik wanita adalah wanita jika suami memandangnya mengembirakannya, jika suami perintah ia patuh, jika suami bersumpah suami berbuat baik dan jika suami tidak ada, ia memelihara dirinya dan harta suaminya”. (HR. Ad-darimi dan Ibnu Majah)
b.   Tidak Durhaka kepada Suami
Rasulullah SAW. Telah memberi peringatan kepada kaum wanita yang menyalahi kepada suaminya dalam sabdanya: Dalam riwayat Muslim (no. 3525) disebutkan dengan lafadz:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى
عَنْهَ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit (penduduk langit) murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya.”
Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa mayoritas sesuatu yang memasukan wanita kedalam neraka adalah kedurhakaannya kepada suami dan kekufurnnya (tidak syukur) kepada kebaikan suami. Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda : “ Aku melihat dalam Neraka, sesungguhnya mayoritas penghuninya adalah kaum wanita, mereka mengkufuri temannya. Jikalau masa berbuat baik kepada salah satu di antara mereka kemudian ia melihat sesuatu dari engkau, ia berkata: “Aku tidak melihat darimu suatu kebaikan sama sekali”.
2.    Memelihara Kehormatan dan Harta Suami
Di antara hak Suami atas istri adalah tidak memesukan seseorang kedalam rumahnya melainkan dengan izinnya, kesenanngannya mengikuti kesenangan suami, jika suami membenci seseorang karena kebenaran atau karena perintah syara’ maka sang istri wajib tidak menginjakan diri ke tempat tidurnya. Dalam hadits Rasulullah SAW. “Maka adapun hak kalian atas istri-istri kalian, sungguh mereka jangan menginjakan tempat tidur kalian orang yang membenci kalian dan tidak mengizinkan dirumah kalian orang yang engkau benci”.
Dalam hadits lain pun juga dijelaskan demikian: “dan jika suami tidak ada dirumah, wanita itu memelihara pada dirinya dan harta benda suami”. Artinya, wanita itu tidak berani membelanjakan sedikit dari hartanya walaupun dalam kebaikan kecuali dengan izinnya.
3.    Berhias untuk Suami
Di antara hak suami atas istri adalah berdandan karenannya dengan berbagai perhiasan yang menarik. Setiap perhiasannya yang terlihat semakin indah akan membuat suami senang dan merasa cukup, tidak perlu melakukan yang haram. Sesuatu yang tidak diragukan lagi bahwa kecantikan bentuk wanita akan menambah kecintaan suami, sedangkan melihat sesuatu apapun yang menimbulkan kebencian akan mengurangi rasa cintanya. Oleh karena itu, selalu dianjurkan agar suami tidak melihat istrinya dalam bentuk yang membencikannya sekiranya suami meminta izin istrinya sebelum berhubungan. Ibnu juraij berkata: aku bertanya kepada Atha’:”Apakah laki-laki perlu meminta izin kepada istrinya?” ia menjawab : ‘Tidak perlu.”ini dimaksudkan tidak ada kewajiban untuk meminta izin, yang utama memberitahukan istri ketika hendak berhubungan dan tidak mengejutkannya, karena ada kemungkinan dapat membentuk tingkah yang tidak disukai suami”.
4.    Menjadi Partner Suami
Allah telah mewajibkan suami bertempat tinggal bersama istri secara syar’i ditempat yang layak bagi sesamanya dan sesuai dengan kondisi ekonomi suami, dan istri wajib menyertainya ditempat tinggal tersebut. Istri tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suami. Kecuali istri diperbolehkan keluar untuk berziarah menjenguk orang tuannya yang sedang sakit atau kelurga lain ketika ia merasa aman dan tidak menimbulkan fitnah,  karena hal tersebut silaturahim dan menjaga silaturahim karena silaturahim itu wajib, suami tidak boleh mencegah kewajiban tersebut, akan tetapi alangkah baiknya semua itu dengan ridha suami.
Suami boleh pindah tempat tinggal bersama istrinya kemanapun yang dikehendaki selama tidak bermaksud menyakiti istri. Tetapi jika pindah ketempat lain hanya untuk menyakiti istrinya, firnan Allah SWT.
   أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. (QS. Ath-Thalaq (65): 6)
5.    Isteri tidak boleh Puasa Sunnah Tanpa Seizin Suaminya
         Bila seorang istri hendak mengerjakan puasa Ramadhan, ia tidak perlu meminta izin kepada suaminya karena puasa Ramadhan hukumnya wajib, haram ditinggalkan tanpa udzur syar’i. Bila sampai suaminya melarang, ia tidak boleh menaatinya. Karena tidak boleh menaati makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq. Namun bila si istri hendak puasa sunnah/tathawwu’, ia harus meminta izin kepada suaminya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

        “Tidak boleh seorang istri puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Larangan ini menunjukkan keharaman. Demikian yang diterangkan dengan jelas oleh kalangan ulama dari madzhab kami.”
(Al-Minhaj, 7/116) Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana disebutkan dalam Fathul Bari (9/367). Adapun sebab/ alasan pelarangan tersebut, wallahu a’lam, karena suami memiliki hak istimta’ dengan si istri sepanjang hari.

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar